PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 78
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Kerja Sama Internasional di Bidang Industri ditujukan untuk:
- pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional;
- pembukaan akses pada sumber daya Industri;
- pemanfaatan jaringan Rantai Suplai Global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri; dan
- peningkatan investasi.
