PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 77
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada pengguna
Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 57. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dalam peraturan Menteri.
PRES IOEN
Bagian Kesatu Umum
