Pasal 76
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan peningkatan
penggunaan Produk Dalam Negeri ditakukan oleh Aparatur Pengawas Internal pemerintah serta pejabat pengawas internal dan Tim p3DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan peningkatan penggunaarr produk Dalam Negeri termasuk konsistensi komitmen pengguna Produk Dalam Negeri dan/atau produsen Barang dan/atau penyedia Jasa dalam peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
(3) Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi apabila:
- membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan tain yang tidak benar terkait dengan nilai TKDN; dan/atau
- berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan Barang/JaLa produksi dalam negeri.
Bagian Ketujuh Penghargaan
