PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 75
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(l) Menteri melakukan pembinaan kepada produsen Barang dan/atau penyedia Jasa untuk mampu memenuhi rencana kebutuhan penggunaan Produk Dalam Negeri oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57. (21 Untuk melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menlrusun rencana pengembangan peningkatan nilai TKDN atas produk prioritas yang akan dikembangkan.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya. (41 Pemerintah Pr.rsat dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:
Preferensi Harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan Barang/Jasa; dan
sertihkasi
- sertifikasi TKDN.
