PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 74
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Untuk mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam
Negeri, dibentuk Tim P3DN pada setiap pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 yang beranggotakan wakil dari unsur Pemerintah hrsat atau Pemerintah Daerah dan unsur dunia usaha. (21 Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan masing-masing;
- memberikan tafsiran final atas permasalahan kebenaran nilai TKDN antara produsen Barang atau penyedia Jasa dengan tim pengadaan Barang/Jasa; dan
- melakukan tugas lain yang terkait dengan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim P3DN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan
