PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 73
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Dalam rangka pelaksanaan peningkatan penggunaan
Produk Dalam Negeri, pemerintah pusat membentuk Tim Nasional Peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional p3DN. (21 Tim Nasional P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan presiden.
(3) Untuk mendukung Tim Nasional p3DN, dibentuk satuan
kerja P3DN di bawah Menteri.
Pasal74...
PRES IDEN
