Pasal 71
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Perusahaan Industri selaku produsen Barang mencantumkan besaran nilai rKDN Barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.
Pasal 72 . .
PRES IDEN
Pasal,72
(1) Produsen Barang dapat melakukan penghitungan sendiri
(self assesment) nilai TKDN Barang dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan sesuai dengan ketentuan dan tata cara penghitungan nilai rKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69. (21 Nilai TKDN Barang dan nilai Bobot Manfaat perusahaan hasil penghitungan sendiri oleh produsen Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi pertimbangan awal bagi lembaga verifikasi independen dalam penghitungan besaran nilai TKDN Barang dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan bagi pengguna produk Dalam Negeri.
(3) Penyedia Jasa dan/atau penyedia gabungan Barang dan
Jasa dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN Jasa dan/atau nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan dan tata cara perhitungan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 untuk satu kegiatan pelaksanaan tender.
Bagian Ke1ima Tim Peningkatan Penggunaan produk Dalam Negeri
