Pasal 70
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Penghitungan dan verifikasi besaran nilai rKDN dan nilai
Bobot Manfaat Perusahaan dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri. (21 Menteri dalam melakukan penghitungan dan verifikasi besaran nilai rKDN dan nilai Bobot Manfaat perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayar (f ) dilakukan
terhadap produsen Barang, penyedia Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa yang memiliki izin usaha Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melakukan penghitungan nilai TKDN dan nilai
Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada ketentuan dan tata cara penghitungan nilai rKDN dan besaran nilai Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69.
(5) Hasil penghitungan dan verifikasi besaran nilai rKDN
Barang dan nilai Bobot Manfaat perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam bentuk sertifikat TKDN.
(6) Besaran nilai TKDN Barang dan/atau nilai Bobot Manfaat
Perusahaan yang dimuat dalam sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan rembaga verifikasi independen diatur dengan peraturan Menteri.
