PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 84
BAB 6 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Dalam menetapkan langkah penyelamatan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan masukan dari kementerian/lembaga terkait, asosiasi lndustri, dan masyarakat.
