Pasal 64
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(l) Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana crimaksud dalam Pasal 57 wajib memberikan preferensi Harga atas Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai rKDN lebih besar atau sama dengan 21o/o (dua puluh lima persen). (21 Preferensi Harga Produk Dalam Negeri untuk Barang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
(3) Preferensi Harga Produk Dalam Negeri untuk Jasa
konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi 7,so/o (tujuh koma lima pers.rry ai atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing.
(4) Ketentuan dan tata cara pemberian preferensi Harga
sesuai dengan yang diatur dalam peraturan presidJn tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Bagian
PRES IDEN
Bagian Ketiga Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta dan Masyarakat
