PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 65
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(l) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri kepada badan usaha swasta dan masyarakat melalui:
- promosi dan sosialisasi mengenai Produk Dalam Negeri;
- pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan Produk Dalam Negeri; dan
- pemberian akses informasi Produk Dalam Negeri.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menyediakan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas nonfiskal kepada badan usaha swasta yang menggunakan Produk Dalam Negeri.
(3) Fasilitas fiskal dan/atau fasilitas nonliskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
