Pasal 63
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(l) Dalam pengadaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 huruf b dan pengadaan gabungan Barang dan
Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf c, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib mengikutsertakan perusahaan Jasa dalam negeri. (21 Perusahaan Jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara, badan usaha lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang menghasilkan Jasa yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) oleh badan usaha milik negara, badan usaha mitik daerah, badan usaha yang dimiliki seluruhnya.oleh warga negara Indonesia, dan/atau perseorangan warga negara Indonesia.
