Pasal 61
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%o (empat puluh persen).
(2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
(3) Pengadaan BaranglJasa yang memenuhi ketentuan nilai
TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender atau pembelian langsung secara elektronik (e purchasing) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Menteri.
(5) Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN
pada Industri tertentu di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Besaran nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan
atas Produk Dalam Negeri yang diserahkan oleh produsen Barang dan/atau penyedia Jasa dalam pengadaan Produk Dalam Negeri harus sesuai dengan besaran nilai yang dicantumkan pada daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(71 Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa wajib menjamin Produk Dalam Negeri yang diserahkan dalam pengadaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diproduksi di dalam negeri.
Pasal62
(1) Dalam pen5rusunan dokumen pengadaan Barang/Jasa,
pejabat pengadaan BaranglJasa wajib mencantumkan persyaratan Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan.
(2) Pejabat. . .
(2) Pejabat pengadaan Barang/Jasa dapat meminta
klarifikasi terhadap kebenaran nilai TKDN yang tercantum dalam daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
