PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 58
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa. Negeri sebagaimana dimaksudl2l Pengguna Produk Dalam dalam Pasal 57 harus memberikan informasi mengenai rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa yang akan digunakan.
(3) Rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus
diumumkan melalui media elektronik, media cetak, dan/atau melalui sistem informasi Industri nasional.
