PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 57
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagai berikut:
- lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan
- badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yang:
- pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha; dan/atau
- mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Pasal 58. . .
30
