PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 56
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Lingkup pengaturan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri meliputi:
- keu,ajiban penggunaan Produk Dalam Negeri;
- upaya peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri oleh badan usaha swasta dan masyarakat;
- TKDN;
- tim peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
- pembinaan dan pengawasan; dan
- penghargaan atas penggunaan Produk Dalam Negeri.
Bagian Kedua Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
