PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 59
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Pen5rusunan rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Industri dalam negeri sesuai daftar inventarisasi produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. (21 Peny'usunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui audit teknotogi.
(3) Audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
