PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 52
BAB 4 — INDUSTRI STRATEGIS
Perusahaan Industri Strategis wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian
28
Bagian Kelima Pengawasan
