PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 51
BAB 4 — INDUSTRI STRATEGIS
(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (31 huruf d dilakukan dalam rangka memelihara stabilitas ekonomi nasional dan ketahanan nasional. (21 Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(3) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk
sebagaimana dimaksud pada ayatl2l dilakukan terhadap:
- produk Industri Strategis yang digunakan oleh Pemerintah Pusat; atau
- produk yang terkait dengan kebutuhan masyarakat yang hanya diproduksi oleh Industri Strategis. (41 Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan/atau harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
