PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 50
BAB 4 — INDUSTRI STRATEGIS
(1) Pemberian kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf c dilakukan oreh pemerintah pusat bagi Industri Strategis..
(2) Kompensasi...
PRES IDEN
(21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas kerugian yang dialami oleh Industri Strategis sesuai pengaturan produksi, distribusi, dan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat.
(3) Pemberian kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diberikan dalam bentuk margin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengaturan Produksi, Distribusi, dan Harga
