PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 49
BAB 4 — INDUSTRI STRATEGIS
pasal(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam 47 huruf b dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka pembangunan dan pengembangan Industri Strategis.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Industri Strategis yang melakukan:
- pendalaman struktur;
- penelitian dan pengembangan teknologi;
- pengujian dan sertifikasi; atau
- restrukturisasi mesin dan peralatan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (f) berupa
fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal.
(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan.
(5) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
- kemudahan pelayanan perizinan;
- kemudahan memperoleh lahan/lokasi; dan
- pemberian bantuan teknis.
