PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 48
BAB 4 — INDUSTRI STRATEGIS
(U Menteri mengusulkan Jenis Industri strategis seterah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (21 Jenis Industri strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan presiden.
