PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 47
BAB 4 — INDUSTRI STRATEGIS
Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) huruf b terdiri dari:
penetapan Jenis Industri Strategis;
pemberian fasilitas; dan
pemberian . .
c pemberian kompensasi kerugian
