PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 46
BAB 4 — INDUSTRI STRATEGIS
(1) Menteri mengusulkan kepemilikan atas Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf b yang akan ditetapkan sebagai Industri Strategis. (21 Kepemilikan atas Industri Strategis yang mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penetapan Kebijakan
