PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 45
BAB 4 — INDUSTRI STRATEGIS
(1) Kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
- penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
- pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
- pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing. (21 Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat
dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
