PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 44
BAB 4 — INDUSTRI STRATEGIS
(1) Industri Strategis terdiri atas Industri yang:
- memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
- meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
- mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara. (21 Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh Negara.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud. pada ayat l2l dilakukan melalui:
- pengaturan kepemilikan;
- penetapan kebijakan;
- pengaturan perizinan;
- pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
- pengawasan.
Bagian
PRES IDEN
Bagian Kedua Pengaturan Kepemilikan
