PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 43
BAB 3 — INDUSTRI HIJAU
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.
Bagian Kesatu Umum
BAB 3 — INDUSTRI HIJAU
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.
Bagian Kesatu Umum