Pasal 41
BAB 3 — INDUSTRI HIJAU
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau.
Pasal42
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa
fasilitas fiskal dan fasilitas nonfrskal. (21 Fasilitas liskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri dalam penerapan Industri Hijau;
pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan opcrasional sektor Industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi Perusahaan Industri yang merupakan obyek vital nasional dan memiliki Sertifikat Industri Hijau; dan/atau
penyediaan.
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk
fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga Penggunaan Produk Industri Hijau
