PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 40
BAB 3 — INDUSTRI HIJAU
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan
Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menunjuk pejabat pengawas dan/atau lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan penerapan
Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Fasilitas Industri Hrjau
