PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 39
BAB 3 — INDUSTRI HIJAU
(1) Lembaga sertifikasi Industri Hijau daram melakukan
pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dilaksanakan oleh auditor Industri Hijau.
(2) Auditor Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki sertifikat kompetensi auditoi lnaust.i
Hijau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi auditor
Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat(2ldiatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal40...
PRES IDEN
23
