PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 38
BAB 3 — INDUSTRI HIJAU
(1) Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf b dilakukan melalui suatu rangkaian
proses pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri. (21 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(3) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi Industri
Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Menteri dapat menunjuk lembaga sertifikasi Industri Hijau.
(4) Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga
sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayar (3).
