PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 53
BAB 4 — INDUSTRI STRATEGIS
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling sedikit atas:
- penetapan Industri Strategis sebagai obyek vital nasional; dan
- distribusi produk. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan kebijakan, legalitas perizinan, kegiatan produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari Industri Strategis.
(3) Penetapan Industri Strategis sebagai obyek vital nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesatu Umum
