PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 35
BAB 3 — INDUSTRI HIJAU
(1) Menteri men]rusun standar Industri Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 berdasarkan Jenis Industri sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. (21 Pen5rusunan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait, asosiasi Industri, perusahaan Industri, dan/atau lembaga terkait.
(3) Pen5rusunan standar Industri Hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diiakukan berdasarkan pandr", y"rrg ditetapka-n oleh Menteri.
