PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 36
BAB 3 — INDUSTRI HIJAU
(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib. l2l Pemberlakuan Standar Industri Hijau secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengln mempertimbangkan:
- ketersediaan sumber daya alam; dan/atau
- daya dukung lingkungan hidup.
(3) Pemberlakuan .
PRES IDEN
(3) Pemberlakuan Standar Industri Hijau secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
