Pasal 34
BAB 3 — INDUSTRI HIJAU
(1) Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a harus digunakan secara efisien dan efektif dengan mengupayakan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong terbarukan.
(2) Energi...
PRES IDEN
-2L-
(2) Energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf a
harus digunakan secara efisien dan efektif dengan mengupayakan penggunaan energi baru dan terbarukan.
(3) Proses produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33
huruf b dilakukan dengan optimalisasi kinerja proses produksi.
(4) Produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c
harus memenuhi persyaratan mutu, termasuk kemasannya.
(5) Manajemen pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf d harus mengadopsi sistem manajemen
pengusahaan yang berlaku.
(6) Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud daram pasal
33 huruf e harus menggunakan teknologi yang efektif untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.
