PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 33
BAB 3 — INDUSTRI HIJAU
standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
- proses produksi;
- produk;
- manajemen pengusahaan; dan
- pengelolaan limbah.
