PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
Pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah : a. Untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama; b. Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat; c. Untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan; d. Dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.
