PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
Pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
