PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 20
BAB 6 — USAHA PENERTIBAN
(1) Pegawai-pegawai Departemen Sosial yang telah ditunjuk oleh Menteri sebagai Satuan Pengamanan Sosial melaksanakan tugas di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
(2) Apabila Satuan Pengamanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengetahui perbuatan yang menurut UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1961 dapat dipidana, maka ia harus segera melaporkan kepada Pejabat Penyidik yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
