PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Berdasarkan pertimbangan kebutuhan yang sangat mendesak, Menteri dapat menunjuk sesuatu organisasi untuk melaksanakan pengumpulan sumbangan. (2) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertanggung-jawabkan usaha serta penggunaannya kepada Menteri.
