PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN
Dalam rangka pelaksanaan pengumpulan sumbangan di dalam wilayah Kabupaten atau Kotamadya, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Kotamadya mengadakan musyawarah dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Tingkat II dan unsur Departemen Sosial setempat.
