PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 18
BAB 6 — USAHA PENERTIBAN
(1) Usaha penertiban terhadap penyelenggaraan pengumpulan sumbangan meliputi tindakan preventif dan represif.
(2) Usaha penertiban dilakukan oleh Pejabat yang secara fungsional berwenang dalam bidang tersebut.
