PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN
Dalam rangka pelaksanaan pengumpulan sumbangan di dalam wilayah Propinsi, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I mengadakan musyawarah dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Tingkat I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial.
