PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN
Dalam menentukan kebijaksanaan di bidang pengumpulan sumbangan, Menteri mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
