PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 14
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pemegang izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan, wajib mempertanggungjawabkan usahanya serta penggunaannya kepada pemberi izin. (2) Pejabat pemberi izin berkewajiban membuat laporan berkala kepada Menteri secara hierarkis. (3) Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
