PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 13
BAB 4 — PERIZINAN
Menteri setelah mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dalam Negeri mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemberian izin pengumpulan sumbangan yang dikeluarkan oleh
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
