PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 12
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Surat Keputusan Izin pengumpulan sumbangan memuat ketentuan- ketentuan yang mengatur tatacara penyelenggaraan, antara lain: a. batas wilayah; b. batas waktu; c. wajib lapor kepada Kepala Pemerintahan setempat, Lurah, RT/RW setempat, tempat kegiatan pengumpulan sumbangan dilakukan.
(2) Persyaratan-persyaratan penyelenggaraan selain tersebut ayat (1 ) diberikan oleh Pejabat pemberi izin berdasarkan kebutuhan, kondisi dan situasi daerah.
