PP
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
Pasal 4
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service
Obligation/USO) hanya dapat digunakan untuk membiayai
pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan
penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan
universal.
