PP
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
Pasal 5
Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
wajib disetor langsung ke Kas Negara.
