Pasal 3
(1) Besaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio
untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat.
(2) Proses penetapan dan keputusan besaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
(3) Pungutan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pungutan atas tarif penggunaan pita spektrum frekuensi
radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan
pada saat penerbitan izin penggunaan pita spektrum
frekuensi radio.
(4) Izin penggunaan pita spektrum radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun.
